Penyebab Wajib Pajak Mendapatkan Surat Tagihan Pajak?

Seperti yang kita ketahui bahwa pajak bersifat memaksa bagi setiap warga negara, karena bersifat memaksa maka pembayaran dan pelaporannya pun juga harus tepat waktu, apabila seorang Wajib Pajak tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka Wajib Pajak tersebut akan menerima (Surat Tagihan Pajak), lalu apa itu STP?

STP adalah sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang diberikan kepada WP (Wajib Pajak) yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedudukan STP ini sama kuatnya dengan SKP (Surat Ketetapan Pajak). STP sendiri akan diterbitkan paling lama lima tahun pada saat setelah terutangnya pajak atau setelah berakhirnya Masa Pajak. STP juga dapat mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP.

DJP (Direktorat Jenderal Pajak) sebagai pihak yang berwenang menerbitkan STP baik dalam bentuk tertulis atau secara elektronik kepada Wajib Pajak biasanya akan mengirimkan STP tersebut dengan beberapa cara, yaitu:

  • Secara langsung.
  • Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
  • Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
    Secara elektronik.

Lantas apakah yang menyebabkan Wajib Pajak menerima STP dari DJP? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) BAB II Pasal 14, STP diterbitkan apabila:

Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar.
Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung.
Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan atau bunga.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak.
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak mengisi faktur pajak secara lengkap.
Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu dalam hal: a) Diterbitkan keputusan. b) Diterima keputusan. c) Ditemukan data atau informasi.
Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
Jika STP sudah diterima WP, maka WP memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sanksi umum dalam STP tersebut. Berikut ini adalah sanksi yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan STP, yaitu:

  • Denda Rp50.000 sebagai denda untuk WP yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa.
  • Denda Rp100.000 sebagai denda untuk WP tidak atau terlambat menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Masa lainnya.
  • Denda Rp100.000 bagi WP tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  • Denda Rp500.000 sebagai denda untuk WP yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Masa PPN.
  • Denda Rp1.000.000 sebagai denda untuk WP yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yaitu:

  • Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak atau;
  • Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Sumber : https://blog.pajakind.com/apa-yang-menyebabkan-wajib-pajak-mendapatkan-stp-surat-tagihan-pajak/



Leave a Reply