Apa itu Bea Cukai dan Bea Masuk?

A. Apa itu Bea Cukai?

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 39/2007 Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Dibawah ini adalah barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu dan dinyatakan sebagai barang kena cukai:

a. Konsumsinya perlu dikendalikan
b. Peredarannya perlu diawasi
c. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau
d. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai berdasarkan undang-undang ini

Barang kena cukai terdiri dari:

a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang dipergunakan dan proses pembuatannya b. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang dipergunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang memiliki kandungan etil alkohol c. Hasil tembakau, yang terdiri dari sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak digunakan dan tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri dari:

a. Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
b. Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol;
c. Hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.

B. Apa itu Bea Masuk?

Bea Masuk adalah bea yang dikenakan pada barang yang memasuki daerah pabean. Daerah pabean merupakan wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, ruang udara di atasnya, dan tempat-tempat tertentu yang masuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

Tujuan bea masuk adalah untuk membatasi permintaan konsumen pada produk impor/masuk dan mendorong keinginan konsumen untuk menggunakan produk domestik. Semakin tinggi proteksi suatu negara pada produk domestiknya, maka semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.

Bagi barang pribadi yang di bawa dari luar negeri akan dikenakan pembebasan cukai dan pembebasan bea masuk untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:

a. 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya; dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.

Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari 1 (satu) jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut.

 

Prosedur Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Prosedur pembebasan bea masuk atas impor barang-barang kesehatan dapat berbeda antara satu pihak dengan pihak yang lain. Yang membedakan adalah perbedaan Subyek (penerima barang), Obyek (jenis barang), dan peruntukan dari barang dimaksud. Sesuai Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, barang-barang kesehatan yang dapat diberikan pembebasan bea masuk antara lain menggunakan skema di bawah ini:

a. Barang untuk keperluan amal dan sosial
b. Barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
c. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
d. Barang untuk keperluan penyandang disabilitas
e. Barang bagi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk kepentingan umum
f. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri.


Sumber : https://blog.pajakind.com/apa-sih-yang-dimaksud-bea-cukai-dan-bea-masuk/