Data E-Faktur Hilang? Lakukan Permintaan Data ke KPP Terdaftar

E-Faktur adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak elektronik atau bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai. Aplikasi ini memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat Faktur Pajak dengan format yang sudah di tentukan oleh DJP. Namun sebagaimana layaknya system ada kemungkinan data yang telah dibentuk mengalami kerusakan atau kehilangan yang mengakibatkan pengguna sistem atau wajib pajak kehilangan data. Tidak semua Pengusaha Kena Pajak paham mengenai resiko penggunaan sistem tersebut. Akibatnya ada kerugian yang harus ditanggung oleh wajib pajak tersebut.

Dalam keadaan ini perlu diketahui bahwa wajib pajak dapat mendapatkan Kembali (recovery) data e-faktur yang telah hilang. Pengajuan permintaan data tersebut dapat dilakukan ke KPP tempat perusahaan terdaftar baik secara offline datang langsung ke kantor pelayanan pajak maupun secara online melalui laman Direktorat Jenderal Pajak, hal ini diatur dalam PER-03/PJ/2022 Bab IX pasal 35 tentang Tata cara pengajuan permintaan dan pemberian data e-Faktur yang rusak atau hilang. Permintaan tersebut harus dilampiri dengan surat permintaan data e-faktur yang hilang dengan isi yang memuat:

  • Nama Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • NPWP
  • Alamat
  • Password aktivasi akun PKP
  • Masa pajak yang dilakukan permintaan data

Permintaan data e-faktur yang dilakukan juga terbatas pada data e-faktur yang di buat clan yang telah diunggah ( di-upload) ke laman Direktorat Jenderal Pajak serta telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak. Setelah permohonan diajukan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan memberikan/ mengirimkan data e-faktur paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap.


Berikut contoh surat permintaan data e-faktur:

Nomor : 03..05/PAJAKIND/V/2023

Hal : Permintaan Data e-Faktur

16 Mei 2023

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : ANGGRAENI

Jabatan : STAFF

Bertindak selaku : KUASA

Dari Pengusaha Kena Pajak:

Nama PKP : PT. XYZ

NPWP :00.000.000.0-000.000

Alamat : Gedung xyz

PW Aktivasi akun PKP :

Dengan ini mengajukan permintaan data e-Faktur untuk Masa Pajak Juni Tahun 2022 sampai dengan Masa Pajak Mei tahun 2023 sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak, dengan alasan …

Demikian disampaikan, atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Pemohon

(Anggraeni)

Sumber: https://blog.pajakind.com/data-e-faktur-hilang-lakukan-permintaan-data-ke-kpp-terdaftar/